SEKILAS KPEI
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) didirikan oleh PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan PT Bursa Efek Surabaya (BES) pada 5 Agustus 1996, selanjutnya dikukuhkan secara resmi sebagai badan hukum melalui pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia pada 24 September 1996. KPEI berperan sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) berdasarkan Surat Keputusan Nomor Kep-26/PM/1998 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) pada 1 Juni 1998.
Pemerintah menetapkan KPEI sebagai bagian dari Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal Indonesia bersama dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) berdasarkan Undang-Undang No 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pada awal pendirian, kepemilikan saham BEJ dan BES atas KPEI adalah sebesar 90% dan 10% dengan modal disetor yang telah ditempatkan masing-masing sebesar Rp15 miliar. Kepemilikan saham tersebut berubah menjadi 100% milik BEI sejak adanya penggabungan antara BEJ dan BES menjadi BEI pada 2007.
Dalam industri pasar modal Indonesia, KPEI berfungsi sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan dan Central Counterparty (CCP) yang menjalankan kegiatan kliring dan fungsi penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Kegiatan kliring dimaksud melalui proses penentuan hak dan kewajiban atas transaksi bursa, dari setiap Anggota Kliring (AK) yang wajib diselesaikan pada tanggal penyelesaian. Adapun fungsi penjaminan penyelesaian transaksi bursa dilakukan dengan cara memberikan kepastian secara hukum untuk dipenuhinya hak dan kewajiban bagi AK yang timbul dari transaksi bursa.
PROFIL KPEI
Selama 20 tahun KPEI berkarya dalam pasar modal Indonesia, tepatnya sejak tanggal 5 Agustus 1996, banyak pencapaian kinerja operasional maupun keuangan yang telah diraih dengan sangat baik dan memuaskan. Selama dua dasawarsa tersebut, KPEI terus-menerus melakukan perbaikan berkelanjutan dalam hal pengembangan infrastruktur sistem, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, penyesuaian aturan berdasarkan kondisi terkini dan penyempurnaan lainnya, guna memberikan layanan yang andal dan terbaik bagi seluruh pemangku kepentingan, melalui perannya dalam menjalankan fungsi kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
Tahun 2016, KPEI terlibat aktif dalam menyiapkan mekanisme kliring, penyelesaian, serta penjaminan penyelesaian transaksi bursa untuk mendukung suksesnya reaktivasi pasar derivatif. Selain itu, dalam rangka meningkatkan kapabilitasnya sebagai CCP berstandar internasional, KPEI secara resmi meluncurkan unit baru yakni ERM, sehingga fungsi pengelolaan risiko-risiko perusahaan untuk seterusnya terpisah dari fungsi internal audit. Dengan demikian, KPEI telah menerapkan prinsip pengelolaan risiko sesuai Three Lines of Defense.
Guna mewujudkan LKP yang andal serta memberi layanan terbaik untuk mendorong terciptanya pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien, KPEI terus bergerak melakukan pengembangan dan peningkatan infrastruktur, meningkatkan kinerja operasional dan kompetensi seluruh jajaran Perusahaan, serta mempererat kerja sama yang baik dengan pemerintah, BEI, KSEI dan pelaku pasar, dengan dukungan OJK sebagai lembaga pengawas.
Dasar Hukum Pendirian
Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995
Kepemilikan
PT Bursa Efek Indonesia (100%)
Pencatatan di Bursa Saham
N/A
Kode Saham
N/A
Modal Dasar
Rp60.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Rp15.000.000.000
Jaringan Usaha
N/A
* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id